Diduga Cemari Sungai, Puluhan Ternak Babi di Kabupaten Muaro Jambi Tidak Kantongi Izin

sekitarjambi.com – Puluhan ternak babi di kawasan Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditemukan dan diketahui tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui saat Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi turun ke lapangan pada Rabu (23/4/2025) dengan melakukan pengecekan ke kandang ternak babi yang diduga mencemari sungai di kawasan tersebut.
Fakta mencengangkan yang ditemukan adalah limbah kotoran babi ditemukan tergenang di area belakang kandang. Diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi melalui Kepala Bidang Penataan Hukum, Ade Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa limbah dari ternak babi tersebut tergenang di area belakang kandang, dimana memungkinkan menjadi pemicu pencemaran sungai yang berdekatan dengan kandang.
“Limbahnya memang tergenang di belakang kandang, kami telah mengambil sampel dari limbah itu. Setelah itu akan kami lakukan uji laboratorium dan hasilnya nanti baru bisa diketahui selama 14 hari ke depan,” ungkapnya.
Ade Kurniawan juga menyampaikan bahwa untuk ternak babi di kawasan tersebut bukan milik perusahaan, tetapi peternak babi adalah masyarakat setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 90 kepala keluarga yang beternak babi dan hanya satu keluarga yang mengantongi izin.
“Peternaknya adalah masyarakat, tadi kurang lebih ada 90 kepala keluarga yang beternak babi disana,” ungkap Ade.
“Dari 90 KK itu hanya 1 yang memiliki izin. Itu pun harus diperpanjang. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya lagi ke PTSP karena perizinan ada sama mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Evira Wati, menyebutkan bahwa semua ternak babi di kawasan tersebut tidak sesuai SOP. Diketahui bahwa dari 90 kepala keluarga masing-masing memilki 5-6 ekor babi dengan cara beternak di lahan sendiri maupun menyewa tempat orang lain.
“Kandangnya itu ada yang berdiri di lokasi tanah sendiri, ada juga yang menyewa tanah orang lain. Nah, jadi kami meminta mereka segera menyampaikan siapa saja nama pemilik ternak babi tersebut,” ujar Evi.
Dalam waktu dua minggu ke depan, para peternak tersebut sudah menyampaikan nama peternak dan segera melakukan pengurusan izin. Jika tidak, maka Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan penutupan paksa.
“Saat ini belum kita tutup, kita minta mereka segera mengurus izin dan segala macamnya. Jika mereka tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan tadi, akan kami lakukan penutupan secara paksa,” tegas Evi. (Iz)