Buka Lahan Dengan Membakar, Seorang Pria di Kabupaten Tebo Ditangkap

sekitarjambi.com – SATREKSIM POLRES TEBO baru-baru ini menangkap pelaku berinisial AP (37) warga Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karena membuka lahan dengan cara membakar.

Diketahui, kejadian membuka lahan dengan cara dibakar tersebut terjadi pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Sungai Banyu, RT. 10, Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

KASATRESKRIM POLRES Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, mengatakan bahwa saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pemerintah desa bahwa melihat pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seseorang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Lalu tim mendatangi rumah pelaku, setibanya di rumahnya pelaku tidak ada di rumah. Lantas, tim meminta kepada istrinya agar pelaku datang ke kantor polisi,” ujarnya, Sabtu (27/8/2024).

Setelah itu pihak POLRES Tebo dihubungi oleh pemerintah desa setempat untuk mengamankan pelaku yang sudah menyerahkan diri. Pelaku saat ini berhasil diamankan di POLRES Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut. Lahan yang dibakar ini punya dia sendiri, kurang lebih seluas 3 hektare,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu korek api, dua batang tanaman kelapa sawit, satu botol yang berisikan minyak solar, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, setiap orang dilarang membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kebutuhan sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 36 lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Sebelumnya, diketahui sejak ditetapkannya musim kemarau dengan status Provinsi Jambi Siaga Darurat, KAPOLDA Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, telah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi pada musim kemarau tahun 2024 ini.

KAPOLDA Jambi menegaskan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini karena pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.

Selain itu, membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar tersebut juga dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga mengganggu kegiatan masyarakat. (Iz)

Bagikan