Diduga Berkampanye di Masa Tenang, Ratu Munawaroh Terancam Tiga Bulan Penjara

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut satu, Ratu Munawaroh, diduga melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang. Pada 6 Desember 2020, Ratu diduga melakukan kampanye di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, pelaporan dugaan kampanye di masa tenang ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Kota Jambi. Sebelumnya, laporan tersebut masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi.
Ari menuturkan, saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan para saksi. Kemudian pihaknya akan memproses di Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ari mengatakan, atas perbuatannya, Ratu Munawaroh terancam pasal 137 ayat 1, dengan sanksi kurungan paling singkat 15 hari, dan palingan lama 3 bulan penjara, dan denda satu juta rupiah. (Dm)