Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Muaro Jambi Diwarnai Adu Argumen Tim CE-RATU
sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Adu argumentasi sempat mewarnai rapat rekapitulasi penghitungan suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, tingkat Kabupaten Muaro Jambi, yang digelar KPU Muaro Jambi, pada Selasa 15 Desember malam, hingga Rabu 16 Desember dini hari. Saksi pasangan calon 01, Cek Endra dan Ratu Munawaroh, beradu argumentasi dengan petugas PPK Jaluko, terkait surat suara di TPS 01 Muaro Pijoan, yang menurut saksi tidak singkron dengan data yang dimiliki mereka. Sehingga akhirnya diputuskan mendatangkan kotak suara TPS 01 Muara Pijoan, dan menghitung kembali kertas suara yang ada dalam kotak suara tersebut. Setelah mengetahui jumlah kertas suaranya lengkap dan sesuai, saksi akhirnya menerima hasil penghitungan suara dari PPK Jaluko.
Dari pleno yang dilaksanakan di Golden Harvest Hotel Kota Jambi, pasangan calon nomor urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani meraih suara terbanyak, yakni 63.300 suara. Pasangan tersebut unggul dari pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh, maupun pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal.
“KPU Muaro Jambi menetapkan pasangan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pemenang di Kabupaten Muaro Jambi.” ujar Elfi Prasetia, Ketua KPU Muaro Jambi
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, di Kabupaten Muaro Jambi ini, berakhir pukul setengah 3 dini hari pada Rabu 16 Desember 2020. Selain Komisioner KPU, pleno turut dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi, Dandim 0415 Batanghari, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Muaro Jambi, serta saksi tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, dan sejumlah saksi. (Nf)