Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa KEJAGUNG
sekitarjambi.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MEN-KP), Susi Pudjiastuti, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dengan kasus diduga tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, Jumat (7/10/2022).
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus berawal dari ditemukannya sekira 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri, atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560,-. Akan tetapi, proses importir tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
“Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” ujar Burhanuddin.
Atas perkara tersebut, Susi Pudjiastuti diperiksa KEJAGUNG pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Dengan dicecar 43 pertanyaan, selama 3 jam pemeriksaan.
“Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi, ya harus datang,” ujar Susi Pudjiastuti saat diwawancarai awak media.
Susi juga menyebutkan bahwa ia mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Sehingga ia berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada industri garam selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. (Iz)