Bingung Cari Kerja, Napi Asimilasi Kembali Edarkan Sabu

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat merilis dua pengedar narkoba, yang ditangkap di pos pengamanan Covid-19 di perbatasan Jambi Riau. Polisi menghadirkan dua orang tersangka yakni pria berinisial NJ, 45 tahun warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kemudian pria berinisial DP, 28 tahun warga Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut keterangan tersangka, keduanya terpaksa kembali menjadi pengedar narkoba, sebab usai lepas dari penjara dengan pembebasan bersyarat, ia mengaku bingung untuk mencari pekerjaan. Sehingga saat ditawarkan menjadi kurir narkoba, ia tertarik demi mendapatkan uang. Sebab di tengah pandemi virus corona, sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang halal.

Dari keterangan tersangka, keduanya mengambil barang haram jenis sabu dari Riau, yang diambil secara langsung menggunakan mobil. Sabu itu sebagian dinikmati sendiri, dan sebagian akan diedarkan di Kota Jambi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menegaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat di pos pengamanan Covid-19. “Gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan.” jelasnya.

Diketahui saat pemeriksaan ditemukan sabu seberat 500 gram yang diletakkan di bawah dashboard di samping pintu lantai mobil. Kedua tersangka terindikasi merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas Jambi. Namun Polres Tanjab Barat masih mendalami dari pengakuan tersangka.

Selain barang bukti jenis sabu 500 gram, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, power bank, mancis, uang tunai senilai 575 ribu rupiah, dompet, dan satu unit kendaraan minibus warna putih. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang narkotika, dengan pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun penjara. (Sry)

Bagikan