Selundupkan 976 Ekstasi Dalam Kaleng Biskuit, Seorang Bandar Diciduk

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sebanyak 976 butir pil ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, yang berhasil diungkap melalui peredaran narkoba jalur ekspedisi barang. Barang haram tersebut awalnya diketahui oleh petugas cargo bandara Sultan Thaha Jambi. Setelah melakukan tracking barang melewati X-Ray, dilihat ada benda yang mencurigakan dalam sebuah paket yang dikemas melalui kaleng biskuit, pada 14 Januari lalu.

Setelah itu, pihak Satresnarkoba Polresta Jambi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Barang haram tersebut berasal dari luar negeri, yang diselundupkan melalui Provinsi Jambi, dan rencananya akan dikirim ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Satresnarkoba Polresta Jambi bergerak cepat, berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pare-Pare. Dan benar saja, ada satu orang yang ditugaskan oleh bandar atas nama Syafaat, dengan inisial AL.

Dijelaskan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, AL kemudian diinterograsi petugas, untuk kemudian menangkap bandar tersebut. Bandar atas nama Syafaat tersebut, diamankan setelah mendapat informasi dari AL.

Dari tangan bandar tersebut, diamankan 976 pil ekstasi, 3 kaleng biskuit, 3 lembar struk resi pengiriman, 3 alumunium foil, dan 3 unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.” ujar Kombes Pol Dover Christian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tentang narkotika. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan