3 Perampok Sadis PASUTRI di Tanjung Jabung Timur Ditangkap
sekitarjambi.com – Tanjung Jabung Timur, WAKAPOLRES Tanjung Jabung Timur, KOMPOL Gokma Uliate Sitompul, didampingi oleh KASAT RESKRIMUM, AKP Ridho Prasetya, KASI HUMAS, dan KBO RESKRIMUM menggelar press rilis pengungkapan kasus perampokan PASUTRI kakek dan nenek di lobi MAPOLRES, pada Senin (31/10/22).
WAKAPOLRES Tanjung Jabung Timur, KOMPOL Gokma Uliate S. mengatakan, peristiwa perampokan dengan korban PASUTRI kakek dan nenek terjadi di Parit Baru Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi pada Selasa (25/10/2022), sekira pukul 20.00 WIB.
Gokma menuturkan, kejadian perampokan tersebut seperti kata pepatah mengatakan “air susu dibalas air tuba”, itulah yang diterima oleh korban PASUTRI kakek dan nenek yang dilakukan ketiga perampok.
“Dimana modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal dari pelaku berpura-pura memancing dan bertamu ke rumah korban dengan alasan hendak berobat, korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban, serta merampok 480 gram perhiasan emas milik korban,” ungkapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban kakek berinisial SS dan nenek berinisial LA sempat diopname di RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur.
“Kami bersama Kedokteran POLRES Tanjung Jabung Timur sempat membesuk korban dan berdasarkan petunjuk dari IPDA dr. Alpasca Firdaus selaku SIDOKKES POLRES Tanjung Jabung Timur. Kedua korban saat ini telah membaik dan telah kembali ke rumah kediamannya dalam keadaan sehat wal afiat,” ujarnya.
WAKAPOLRES Tanjung Jabung Timur, KOMPOL Gokma Uliate S. mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-78/X/2022/Jambi/Res Tanjung Jabung Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022 tentang suatu dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pelapor atas nama Rudi Hartono.
Pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, ketiga perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS, dan SB warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil dilumpuhkan di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau, Kabupaten Kerinci.
“Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur sesuai SOP POLRI dikarenakan pelaku melawan Petugas POLRI,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tim)