Berstatus Terdakwa Kasus Penipuan, CALEG PAN di Tanjab Barat Masuk Daftar Calon Tetap

sekitarjambi.com – Salah seorang Calon Anggota Legislatif (CALEG) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat ) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) meski kini tengah berstatus terdakwa dalam suatu kasus.

CALEG PAN tersebut dari DAPIL 3 (Merlung, Ranah Mendalu, dan Muara Papalik) bernama Budi Irsandi, kini diketahui tengah terjerat dalam kasus dugaan penipuan atau kasus pemalsuan pembuatan prona yang terjadi di Kecamatan Merlung.

Terkait hal ini, Ketua KPU Tanjab Barat, M. Rum, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari status hukumnya.

“Yang bersangkutan DAPIL 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT BACALEG itu ya,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan KPU tidak bisa melarang atau mencoret karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah memilki kekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incrah ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu),” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel KEJARI Tanjab Barat, M. Lutfi, membenarkan jika ada kasus tersebut yang saat ini dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

“Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) POLDA Jambi yang kemudian dilimpahkan ke KEJARI Tanjab Barat. Hal tersebut disebabkan lokasi kasus berada di Kabupaten Tanjab Barat .

“Ada, kasusnya sudah mau penuntutan malah,” ujarnya singkat. (Iz)

Bagikan