Peserta PEMILU 2024 Hanya Boleh Daftarkan 20 Akun Medsos untuk Kampanye

sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pendaftaran akun Media Sosial (MEDSOS) peserta PEMILU menjelang tahapan kampanye 2024.

Ini mengingat akan dimulainya persiapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa masing-masing peserta kampanye, Tim CAPRES-CAWAPRES RI, partai politik, dan calon anggota DPD RI hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun.

Puluhan akun tersebut masing- masing untuk satu media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, Twitter, dan lain sebagainya.

“Mendaftar itu dibatasi hanya 20 akun saja untuk masing-masing media sosial. Ini masih ditunggu dan kita imbau agar peserta Pemilu untuk segera menyampaikan ke KPU,” ujar Fachrul Rozi.

Selain pendaftaran akun MEDSOS, KPU juga meminta agar Tim CAPRES-CAWAPRES RI dan partai politik untuk menyampaikan petugas pelaksana kampanye yang sudah dibentuk.

Karena dalam aturan, peserta PEMILU wajib melaporkan siapa saja pelaksana kampanye mereka.

“Terakhir menyampaikan itu 27 November. Masa untuk menyampaikan pelaksana kampanye itu selama tiga hari,” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas selama proses kampanye mendekati PEMILU 2024. (AD)

Bagikan