Beli Motor Listrik, Per NIK Dapat Subsidi Hingga Rp 7 Juta

sekitarjambi.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERMENPERIN No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (29/8/2023).

Pada PERMENPERIN 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar MENPERIN.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujar Agus.

PERMENPERIN 21 Tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. (Iz)

Bagikan