Rapat DPR Komisi III Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Dicecar Pertanyaan
sekitarjambi.com – KOMPOLNAS, KOMNAS HAM, hingga LPSK menghadiri rapat bersama dengan Komisi III DPR RI membahas kasus mantan KADIV PROPAM POLRI, Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi KAPOLRI untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi POLRI dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, dalam keterangannya Senin (22/8/2022).
Pada rapat tersebut, Komisi III DPR mencecar beberapa pertanyaan kepada Ketua KOMPOLNAS, Mahfud MD, salah satunya yakni terkait pernyataan akan ada jendral bintang tiga yang siap mengundurkan diri jika kasus tidak terpecahkan.
“Saya berhak untuk tidak menjawab pertanyaan itu. Dan saya sudah berkoordinasi langsung dengan KAPOLRI,” jawab Mahfud MD.
“Saya hanya akan menjelaskan itu pada dua pihak, satu kepada KAPOLRI, yang kedua kepada Presiden. Tidak bisa ada orang yang memaksa saya dalam urusan ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman tidak puas dengan respon Mahfud.
Ia pun mengingatkan Mahfud yang pernah menjadi anggota DPR, bahwa pejabat pemerintah wajib menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan anggota dewan, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kami bertanya dan bapak harus menjawab itu, kalau bapak tidak mau jawab dalam ruang terbuka untuk publik, silakan bapak sampaikan secara konfidensial,” ujarnya. (Iz)