Bejat! Seorang Kakek di Kabupaten Sarolangun Cabuli Cucunya yang Berusia 4 Tahun

sekitarjambi.com – Seorang kakek di Kabupaten Sarolangun berinisial WS (57) yang merupakan warga Kecamatan Pauh, berhasil ditangkap pihak kepolisian akibat aksi bejatnya yang telah mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Informasinya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di dekat pohon jambu yang berada di belakang rumah korban.
Hal ini dibenarkan oleh KAPOLRES Sarolangun, AKBP Budi Prasetya melalui KASATRESKRIM POLRES Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar. Disebutkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas laporan yang dibuat oleb orangtua korban atau anak kandung pelaku.
“Orangtua korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke POLRES Sarolangun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 November lalu,” ungkap Iptu June Haler Sianipar, Sabtu (16/11/24).
“Saat ini pelaku mendekam di POLRES Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu June Heler Sianipar juga mengatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun.” tutupnya. (Iz)