Ditetapkan Jadi Tersangka, Orangtua Korban Pelecahan Oknum ASN PEMPROV Jambi Tolak Berdamai

sekitarjambi.com – Orangtua korban yang merupakan pelajar di salah satu SMP Negeri di Kota Jambi tidak terima anaknya dilecehkan oleh oknum ASN Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi berinisial RY alias Yanto.
Ibu korban, Imelda, mengungkapkan bahwa pihak pelaku sempat dua kali meminta damai, namun dirinya menolak ajakan untuk berdamai pasca peristiwa pelecehan seksual yang dialami anaknya.
“Itu kan kejadian Selasa (12/11/24), terus setelah mengetahui itu kami kumpulkan bukti dan malam langsung lapor polisi. Besoknya ada orang datang, katanya pengacara mau mediasi,” ungkap Imelda.
Kemudian setelahnya, Imelda mengungkapkan ada pihak lain melalui sambungan telepon yang menghubunginya, tetapi ia juga menolak untuk berbicara soal kasus tersebut.
“Saya sampaikan meskipun kami miskin, orang tak punya, tapi untuk kasus ini kami tidak akan ada tawar menawar,” tegasnya.
Imelda mengatakan bahwa kejadian yang menimpa anaknya diketahuinya melalui sang anak bungsu. Seusai kejadian pada Selasa 12 November 2024 lalu, korban tidak langsung memberitahu ibunya, tetapi korban memilih bercerita kepada sang ayah dan adiknya.
“Dia kan takut kalau saya emosi, terus pada waktu itu saya lagi kerja di rumah makan. Tiba-tiba ditelepon sama anak bungsu meminta datang ke rumah,” ujarnya.
Tidak berselang lama, sang ibu yakni Imelda akhirnya kembali ke rumah dan setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, Imelda langsung mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saya benar-benar terkejut dan langsung saya minta CCTV perumahan sama bengkel dan sekitar. Sehabis itu saya langsung temui seorang polisi mau nanya gimana membuat laporan,” ujarnya.
Setelah bukti-bukti terkumpul, Imelda kemudian kembali ke rumahnya dan warga komplek sudah ramai berkumpul. Ia mengaku warga di perumahannya sangat kompak dan banyak membantu keluarganya.
“Memang saya salut nian kalau warga disini kompak, dari dulu itu. Akhirnya saya langsung diajak ke POLDA Jambi untuk lapor kejadian itu,” ungkapnya.
Kejadian ini mulai viral di media sosial pada Kamis (14/11/2024) dan saat ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pada Jumat (15/11/2024) Penyidik SUBDIT RENAKTA DITRESKRIMUM POLDA Jambi menetapkan oknum ASN PEMPROV Jambi tersebut sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas DIRRESKRIMUM POLDA Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka. Melalui video terbaru yang viral di media sosial, oknum ASN PEMPROV Jambi tersebut telah memakai baju tahanan dengan rambut dicukur plontos dan tangan terikat.
Selain itu, Mobil Honda HRV milik oknum ASN PEMPROV Jambi yang telah menjadi tersangka tersebut juga ikut ditahan di MAPOLDA Jambi.
Berdasarkan pantauan, mobil HRV berwarna merah milik terduga pelaku saat ini terparkir di samping ruang SUBDIT RENAKTA POLDA Jambi. (Iz)