Seorang Pelaku Investasi Bodong Share Results Diringkus

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, mengamankan salah seorang dari pelaku investasi bodong Share Results. Pria berinisial RJ ini, diamankan di wilayah Jember Provinsi Jawa Timur, pada 6 Maret lalu. Penangkapan RJ berdasarkan laporan para korban investasi bodong, pada 15 Februari lalu.

Saat dilakukan penyidikan, RJ berperan sebagai perantara pembuka rekening di bank umum di Indonesia. Untuk kemudian dikirimkan ke seorang bos yang berada di Malaysia, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Setiap pembukaan satu rekening, pelaku diupah dengan 8 Juta Rupiah, dan orang yang diajaknya diberi imbalan satu Juta Rupiah, dan deposit rekening senilai 500 Ribu Rupiah.

Dari tangan RJ, polisi mengamankan barang bukti, berupa uang tunai 39 Juta Rupiah, dan beberapa buku rekening.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, ada 385 orang yang ditipu oleh investasi bodong dari jaringan ini. Yang mana 349 diantaranya merupakan warga Provinsi Jambi, dan 36 orang warga luar Provinsi Jambi.

“Share Results sendiri merupakan money games dengan skema ponzi, yang memutar uang investasi dari para penggunanya. Dari kasus ini, kerugian mencapai 2,1 Miliar Rupiah.” terangnya.

Atas hal tersebut, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya, pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 46 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, pasal 105 Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang perdagangan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Dm)

Bagikan