Empat Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Dinas Polisi Diringkus

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Empat pelaku pembakaran sepeda motor dinas polisi berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Sebelumnya, pembakaran terjadi pada saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa (20/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, berujung ricuh.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan, keempat orang pelaku pembakaran sepeda motor milik anggota Polda Jambi telah diringkus. Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan di penyidik kepolisian.

“Keempat pelaku sudah berstatus tersangka dan mereka disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara. Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Coffee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascasarjana Universitas Jambi, Telanaipura. Tak lama usai merusak motor jenis KLX dinas polisi.” paparnya.

Tresnadi mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya saat pembakaran sepeda motor polisi. Ia menjelaskan, AN merupakan pelaku yang memindahkan sepeda motor dinas tersebut dari pinggir ke tengah jalan.

“GF merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan FR dan AF melempar batu dan merusak motor dinas. Para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa. Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut, dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar, serta pakaian yang mereka kenakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Tresnadi. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan