Tiga Mantan Dewan Penerima Suap RAPBD Provinsi Jambi Divonis Empat Tahun Dua Bulan Penjara

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, terdakwa penerima suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, Senin (6/4/2020) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka adalah Sufardi Nurzain dan Gusrizal mantan politikus partai Golkar, dan Elhelwi politikus PDI Perjuangan.

Amar putusan majelis hakim digelar melalui video conference. Di dalam ruang sidang hanya dihadiri tiga majelis hakim, satu panitera, dan satu penasihat hukum terdakwa. Sementara ketiga terdakwa dengan menggunakan layanan video conference dan menyaksikan sidang dari dalam lapas.

Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Sehingga ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara empat tahun dan dua bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diminta membayar uang pengganti. Sufardi sebesar 105 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara, kemudian Elhelwi sebesar 50 juta rupiah subside dua bulan kurungan penjara. Sementara Gusrizal membayar uang pengganti sebesar 55 juta rupiah dengan subsider dua bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa sebagai penyelenggara negara ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil. Unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain kurungan badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh anggota dewan yang divonis bersalah menerima suap APBD Provinsi Jambi. Selain tiga anggota dewan ini, sebelumnya ada Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah yang menerima vonis lebih ringan yakni empat tahun penjara. Kemudian mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional Supriyono, yang paling pertama sekali menerima vonis dengan hukuman enam tahun penjara.(Asr)

Bagikan

2 thoughts on “Tiga Mantan Dewan Penerima Suap RAPBD Provinsi Jambi Divonis Empat Tahun Dua Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan