Jual Ijazah Palsu di Media Sosial, Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Janbi mengamankan Apri (24), seorang Ibu Rumah Tangga yang terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah. Apri diamankan, setelah dengan berani menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial.

Dijelaskan Kanit Tipidter, Satreskrim Ipda Junaidi, pelaku Apri melakukan tindakan penjualan ijazah palsu, bersama suaminya yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Bisnis penjualan ijazah palsu tersebut terbilang nekat, karena dipromosikan di media sosial. Setelah mendapatkan informasi dari Patroli Siber, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku.

“Ijazah palsu yang dapat dibuat pelaku beragam, mulai dari ijazah SD hingga Perguruan Tinggi. Pelaku tidak hanya merugikan negara, pelaku juga merugikan sekolah atau perguruan tinggi yang tercatut dalam ijazah palsu tersebut.” Tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia dibayar 200 hingga 500 Ribu Rupiah per satu ijazah. Ijazah palsu ini cukup cepat dalam proses pembuatannya yang hanya berjangka dua hari.

“Untuk format ijazah berdasarkan pesanan dari pembeli. Jika dilihat, ijazah ini tampak sama persis asli. Saya juga bisa memalsukan hologram dalam ijazah.” Akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (Dm)

Bagikan