Upah Minimum Tahun 2023 Akan Naik Sesuai Tingkat Inflasi

sekitarjambi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI memastikan upah minimum tahun 2023 akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa sinyal positif terkait upah minimum tahun 2023, namun nominal besaran kenaikannya masih dirahasiakan. Karena menurutnya disesuaikan dengan tingkat inflasi.

“Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah, swasta, dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujar Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022).

Di samping itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja KEMNAKER RI, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa dipastikan upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh.

“Kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu karena tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit,” ujarnya.

Indah meminta agar seluruh pihak bersyukur karena sejauh ini pihak berwenang masih bisa menekan laju inflasi Indonesia.

“Kita masih jauh lebih baik dari negara-negara lain yang sudah dua digit inflasinya. Bersyukur lah kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Unsur Serikat Buruh, Sunardi mengatakan, terdapat perkiraan upah minimum tahun 2023 naik di kisaran 4-6 persen. Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi juga menuturkan, upah minimum tahun 2023 naik berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 dan inflasi. Meski demikian, DEPENAS bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan paling lambat 5 November mendatang. (Iz)

Bagikan
error: