Awas! Nekad Melintas, Plat Kendaraan Berwarna Putih Terancam Ditilang
sekitarjambi.com – Jambi, Direktorat Lalu Lintas POLDA Jambi menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, dalam hal ini yang yakni plat dasar putih tulisan nomor hitam.
“Kita mulai merazia plat kendaraan warna putih yang dilakukan di seputaran Kota Jambi pada Senin (9/5/2022) malam. Hasilnya beberapa unit kendaraan seperti mobil terpaksa kita tilang karena melanggar peraturan yang ada,” ujar Dirlantas POLDA Jambi, Kombes Pol Dhafi, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, fungsi TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor. Sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan POLRI.
“TNKB atau plat kendaraan itu sudah ada ketentuannya. Mulai dari bahan, warna, ukuran, serta hurufnya. Jadi pengendara tidak boleh memasang pelat yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Dhafi.
“Maka dari itu, saya tegaskan kepada seluruh masyarakat apabila masih ditemukan penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan POLRI, akan dilakukan penindakan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dikenakan sanksi tilang.” jelasnya.(Iz)