Tidak Kooperatif, Pelaku Penipuan Arisan Online Amanah Untung Real Terancam Tindak Pidana Pencucian Uang

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi saat ini tengah mendalami kasus penipuan arisan online Amanah Untung Real. Selain mengumpulkan barang bukti, pihaknya juga tengah mendalami aliran dana arisan online tersebut.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, saat ini Polda Jambi tengah memproses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, dan telah memeriksa admin sebagai saksi.

“Namun sekarang sedang menganalisa rekening untuk mendalami aliran dana, dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” tegasnya, Rabu (14/7).

Dikatakan, untuk tersangka seorang perempuan berinisial DVWS, selama dilakukan pemeriksaan tidak kooperatif.

“Untuk tersangka selama diperiksa kurang kooperatif, sehingga sedikit menyulitkan penyidik untuk lebih berupaya mendapatkan barang bukti yang dapat membuktikan perbuatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menahan seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan arisan online, dengan merugikan membernya dengan nilai sekira Rp6,2 miliar.

Adapun korban yang tercatat dalam data laporan sebanyak 395 orang, tersebar di 22 provinsi yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2020 lalu, tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR, dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/influencer. Kemudian tersangka mengelola seluruh member yang dibantu admin grup arisan online, dan seluruh member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan hasil arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi. (Asr)

Bagikan