Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pegawai BPPRD Kota Jambi Ditahan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Penyidik Polsek Pasar dan Polresta Jambi tengah mendalami laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, terhadap berkas penerimaan pajak tanah. Ada dugaan bahwa ini dilakukan oleh oknum pegawai Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Informasi yang dihimpun sekitarjambi.com, ada 4 orang ditahan dalam kasus ini. Pertama pria bernama Edi, anak buah notaris Novita dan Randa security BPPRD Kota Jambi yang ditahan di Polsek Pasar. Kemudian Isniah pegawai tidak tetap BPPRD Kota Jambi yang bertugas di staf pelayanan dan Andika selaku teller Bank 9 Jambi yang ditahan di Polresta Jambi. Salah seorang yang ditahan disebut-sebut merupakan menantu Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar.

Dalam kasus ini, keempatnya diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak negara. Pajak yang diterima oleh oknum pegawai tersebut, rupanya tidak disetor sesuai dengan ketentuan. Pajak yang diterima oleh oknum pegawai tersebut, rupanya tidak disetor sesuai dengan ketentuan.

Sumber sekitarjambi.com menyebutkan, oknum tersebut diduga mengeluarkan tanda terima biaya pajak, yang ditanda tanganinya sendiri yang bukan pejabat semestinya. Laporan ini diterima pada Jumat 14 Desember lalu oleh Polsek Pasar Kota Jambi.

“Saat ini pihak kami juga masih memproses penyelidikan terhadap para pelaku untuk mengungkap kasus tersebut,” tutur Kanitreskrim Polsek Pasar, Ipda Rino. Rencananya barang bukti berupa berkas pembayaran dan tanda tangan akan diuji laboratorium. Sayangnya dia belum mau berkomentar lebih jauh, karena perkara ini belum menemukan titik terang. Jika terbukti bersalah, para pelaku nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(Tim)

Bagikan

150 thoughts on “Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pegawai BPPRD Kota Jambi Ditahan

Tinggalkan Balasan