Viral Imbas Gaya Flexing Sang Anak, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

sekitarjambi.com – Mantan pejabat DITJEN Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa, di Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar melalui PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Nama Rafael Alun viral dan mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael lantaran sorotan gaya flexingnya.
Gaya flexing atau gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Sebelumnya, jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dimana jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan. (Iz)