Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayahnya Rp 20 Juta Kembali ke Pangkuan Ibu, Kasus TPPO Didalami POLDA Jambi

sekitarjambi.com – Bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G yang sempat menjadi perhatian publik setelah viral diduga dijual oleh ayah kandungnya seharga Rp 20 juta, akhirnya resmi kembali ke pangkuan ibu kandungnya, Pemi (27), pada Rabu (29/7/2026). Sebelumnya, kasus ini menghebohkan masyarakat Provinsi Jambi setelah muncul dugaan sang ayah menyerahkan bayi tersebut kepada kelompok masyarakat pedalaman dengan imbalan uang.
Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian luas di media sosial hingga mendorong POLDA Jambi mengambil alih penanganan kasus yang diduga mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses penyerahan bayi dilakukan di Lobby Utama MAPOLDA Jambi setelah sebelumnya korban mendapatkan perlindungan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari.
Di MAPOLDA Jambi, ayah kandung bayi tampak hadir dengan pengawalan petugas kepolisian. Turut hadir dalam proses tersebut yakni Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Gerindra Rocky Candra, ibu kandung bayi beserta kuasa hukumnya, hingga perwakilan kelompok masyarakat pedalaman yang sebelumnya mengasuh bayi tersebut.
KAPOLDA Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan TPPO masih terus berlangsung dan kini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) DITRESKRIMUM POLDA Jambi.
“Hingga saat ini sudah delapan orang saksi diperiksa. Dugaan awal perkara ini berawal dari konflik rumah tangga kedua orangtua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Namun seluruh fakta masih terus kami dalami,” ujar KAPOLDA Jambi.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang paling penting korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. POLDA Jambi memfasilitasi agar anak G dapat kembali kepada ibu kandungnya,” ujarnya.
Dalam proses evakuasi hingga penyerahan korban, POLDA Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Pendekatan persuasif dilakukan agar proses penyelamatan berjalan aman tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Selama berada di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari, bayi G mendapatkan pemeriksaan kesehatan, perlindungan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi petugas, kondisi bayi dinyatakan sehat secara fisik maupun psikologis. Setelah seluruh tahapan asesmen dan koordinasi selesai dilakukan, bayi G akhirnya diserahkan kembali kepada ibu kandungnya.
Sementara itu, KABID HUMAS POLDA Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengusut tuntas dugaan TPPO tersebut.
“Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat,” tegasnya. (Iz)
