Karyawan Swasta Tidak Bisa Tolak Kebijakan Potongan Gaji Untuk TAPERA

sekitarjambi.com – Karyawan swasta di Indonesia masih bingung dengan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang merupakan kebijakan baru Pemerintah RI. Menurut mereka, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah, sebelum memotong gaji tiga persen kepada para pekerja swasta.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA, Pasal 5 secara terang menjelaskan bahwa peserta TAPERA harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Dijelaskan dalam pasal tersebut, setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang diteken Presiden RI Joko Widodo, dikutip Kamis (30/5/2024).

Mengenai PP tersebut, maka berdasarkan Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) TAPERA. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), peserta TAPERA merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan. Tidak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta TAPERA meliputi:

  1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
  2. Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  5. Pejabat negara.
  6. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  7. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  8. Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  9. Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.
  10. Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, diantaranya BP TAPERA, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (Iz)
Bagikan