Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Tanjab Timur Capai 14 Miliar Rupiah
sekitarjambi.com – Muara Sabak, Kewajiban peserta yang menunggak dan beralih segmen untuk melunasi tunggakan iuran, sesuai ketentuan bahwa paling lambat pada akhir bulan keenam sejak status kepesertaan. Dimana peserta harus melunasi tunggakan iuran, untuk menghindari kendala pada saat memperoleh pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
Namun hingga saat ini tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 14 miliar rupiah. Dari hal tersebut, akan berdampak serta mempengaruhi pelayanan Kesehatan di rumah sakit yang ada di Tanjab Timur, karena pihak rumah sakit yang bermitra bersama BPJS Kesehatan akan mengalami kendala signifikan, akibat dinonaktifkannya kartu jaminan Kesehatan.
Kepala layanan operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bathari Yanthi menuturkan, hingga Januari tahun 2020, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada segmen mandiri telah mencapai 14 miliar rupiah. Tunggakan ini bersifat kumulatif sejak 1 Januari 2014, atau saat pertama kali BPJS Tanjab Timur berdiri. Persentase peserta BPJS yang menunggak pada segmen mandiri sekira 51,8 persen. Pada kepesertaan di BPJS Kesehatan Tanjab Timur, terdiri dari 39.000 peserta mandiri yang aktif dan 20.000 peserta yang tidak aktif. Peserta yang tidak aktif diakibatkan oleh premi, yang merupakan kewajiban iuran yang harus dibayarkan pada setiap bulannya.
Menyikapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan Tanjung Jabung Timur akan bekerja sama dengan Pemerintah pusat ataupun daerah, dalam memverifikasi atau memeriksa data masyarakat, guna mengetahui permasalahan yang diakibatkan faktor perekonomian. (Rma)