Usai Dicopot Presiden RI, Eks Kepala MBG Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

sekitarjambi.com – Kejaksaan Agung RI resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai digeledah dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hari pada Rabu (3/6/2026). Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Penggeledahan ini berlangsung setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Posisi Kepala BGN kini diisi oleh Nanik Sudaryati Deyang.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan program dan kebijakan di lingkungan BGN selama masa kepemimpinan Dadan. Dadan dikawal petugas saat meninggalkan area pemeriksaan. Ia mengenakan atribut tahanan dengan tangan diborgol Kejaksaan Agung RI sebelum dibawa menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyebut bahwa pencopotan Dadan salah satunya dipicu oleh kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden RI),” ujar Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Dudung menjawab hal tersebut saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Ia kembali menegaskan hal tersebut sebagai salah satu faktor.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung RI masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya terkait penahanan tersebut. (Iz)
