Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabbar Capai 547 Juta Rupiah
sekitarjambi.com – Tanjabarat, Sebulan setelah Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pemutihan dan penghapusan sanski administrasi, alias denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Tanjab Barat berhasil meraup pendapatan hingga 547 juta rupiah lebih.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjab Barat, Teddy Pribadi mengatakan, pendapatan tersebut meliputi 1.108 kendaraan roda dua dan 143 roda empat yang telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pencapaian hasil penerimaan PKB yang cukup baik ini didapat melalui sistem jemput bola, sekaligus sosialisasi hingga ke pelosok Desa.
Diketahui, target pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020 ini mencapai 16 miliar rupiah. Pada program pemutihan pajak kendaraan saat ini, wajib pajak yang memiliki kendaraan yang pajak dan berplat mati, hanya diwajibkan membayar dua tahun, yakni untuk pajak tahun belakang dan satu tahun ke depan. Adapun waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga 30 Juni mendatang. (Sry)