Truk Batu Bara di Jambi Resmi Dilarang Lintasi Jalan Nasional
sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Jambi, mengumumkan larangan transportasi batu bara melalui jalan nasional mulai Januari 2024. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengendalikan masalah angkutan batu bara dengan mengalihkan distribusi melalui sungai atau jalur air.
Larangan tersebut mencakup rute dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Kabupaten Sarolangun ke Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, serta rute dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dan Sungai Gelam.
Badan Usaha Pemegang Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) diminta untuk tidak melakukan pengangkutan batu bara hingga pembangunan jalan khusus selesai.
Perusahaan tambang juga diminta ikut serta dan bertanggung jawab dalam pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.
Perusahaan yang melakukan hauling ke Pelabuhan Dagang Sumatera Barat (SUMBAR), Sumatera Selatan (SUMSEL) via Lubuk Linggau, dan Bengkulu masih diizinkan menggunakan jalan umum dengan syarat kendaraan menggunakan truck 2 as atau truck ps, serta muatan maksimal 8 ton.
Dalam surat komitmen, disampaikan bahwa perusahaan pemegang izin harus memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POLDA Jambi akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa pengalihan angkutan batu bara ke jalur sungai dilakukan karena beberapa faktor, termasuk perusahaan yang sudah mulai mengalihkan angkutannya ke jalur air. Pemerintah juga berfokus pada kelancaran PEMILU, dengan memaksimalkan angkutan air dan mempercepat pembangunan jalan khusus.
Untuk mengatasi dampak pengalihan, solusi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberlakukan. (AD)