Pembuat Konten “Pengemis Online” di TikTok Bisa Dipidana
sekitarjambi.com – Fenomena “pengemis online” makin marak di media sosial khususnya TikTok. Sedang trending saat ini, pengemis online yang mengajak lansia dengan aksi mengguyur air dan lumpur ke tubuh demi mendapatkan gift alias bayaran dari penonton ini menimbulkan kekhawatiran dan kritikan.
Bahkan beberapa netizen menyebutkan pembuat konten “pengemis online” diduga mengeksploitasi lansia dan memanfaatkan belas kasihan penonton untuk keuntungan pribadi.
Salah satu pembuat konten asal Lombok yang menjadi sorotan adalah Sultan Ahyar, dengan nama akun TikToknya @intan_komalasari92.
Mengetahui fenomena ini, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak hal tersebut.
Edaran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
“Para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” demikian dikutip dari laman resmi Kemeterian Sosial, Sabtu (21/1/2023).
Namun, kabarnya tindakan pembuat konten TikTok di Lombok tersebut tidak melanggar tindak pidana. Karena orang tua yang divideokan merupakan keluarga dari pembuat.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan, pembuat konten tersebut bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
“Kalau nanti kami temukan nenek ini sebagai korban, dia dipaksa dan kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban, untuk segera melapor,” ujarnya. (Iz)