Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Agung Kota Jambi Digagalkan

sekitarjambi.com – pihak kepolisian terus berupaya menekan kasus peredaran narkoba di Kota Jambi. Terbaru, POLRESTA Jambi melalui Satuan Reserse (SATRES) Narkoba mengamankan seorang pria berinisial HA (35), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasi Humas POLRESTA Jambi, Ipda Dedi Haryadi, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa area parkir masjid tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Pelaku sudah kita amankan di POLRESTA Jambi,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa HA ditangkap di dalam area parkir Masjid Agung yang berada di Jl. Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. SATRES Narkoba POLRESTA Jambi mengamankan HA, yang sedang duduk di sepeda motor berwana hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY sembari menunggu seseorang.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di dalam tas sandangnya yakni sebanyak dua paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, HA mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang berinisial B. Ia mengaku diperintah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Masjid Agung. Ia dijanjikan uang senilai Rp 5 juta.
“HA masih dalam pengembangan di SATRES Narkoba POLRESTA Jambi,” ujar Ipda Dedi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket besar sabu dengan berat 202,08 gram (brutto)/197,66 gram (netto). (Iz)
