Jumlah Bed Tidak Sesuai Standar, RS Rimbo Medika Terancam Turun Status Jadi Klinik

sekitarjambi.com – Beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan RI melakukan peninjauan langsung ke Rumah Sakit Rimbo Medika yang berlokasi di Jl. Kapten Pattimura RT. 02 No. 58, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Peninjauan dilakukan setelah Kementerian Kesehatan RI menemukan data bahwa fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut hanya memiliki 20 tempat tidur (bed). Angka ini diketahui jauh di bawah standar minimal rumah sakit yang berlaku saat ini.
Sesuai regulasi terbaru, rumah sakit tipe terendah wajib memiliki setidaknya 50 tempat tidur agar dapat tetap beroperasi dan mempertahankan statusnya sebagai rumah sakit. Fakta bahwa Rumah Sakit Rimbo Medika hanya menyediakan 20 bed membuat fasilitas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan Pemerintah RI.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen Rumah Sakit Rimbo Medika harus segera melakukan langkah strategis untuk menambah kapasitas ruang rawat inap jika ingin mempertahankan status legalitasnya sebagai rumah sakit.
“Dengan kondisi gedung dan ruangan yang tersedia saat ini, penambahan kapasitas hingga 50 bed memang tidak memungkinkan. Mereka harus melakukan perluasan ruang atau bahkan membangun gedung baru untuk memenuhi standar tersebut,” ujar Fahmi pada Senin (17/11/2025).
Menurut Fahmi, jika pengelola tidak mampu memenuhi ketentuan sarana dan prasarana sesuai regulasi, maka konsekuensinya jelas, yakni status Rumah Sakit Rimbo Medika dapat diturunkan menjadi klinik. Penurunan status tersebut tentunya akan berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal penanganan pasien yang membutuhkan fasilitas rawat inap.
Fahmi menegaskan bahwa aturan mengenai standar jumlah tempat tidur bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kelayakan, keamanan, dan mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
“Standar ini dibuat untuk menjamin kualitas layanan. Jika tidak terpenuhi, tentu ada konsekuensi terhadap status fasilitas kesehatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Jambi masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak manajemen RS Rimbo Medika terkait rencana pemenuhan standar minimal tersebut. Keputusan pihak rumah sakit akan menentukan apakah fasilitas ini dapat mempertahankan statusnya atau harus mengalami perubahan fungsi dalam waktu dekat. (Iz)
