Kasus Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Pelaku Mengaku Sebagai Dokter
sekitarjambi.com – Jambi, Kasus pernikahan sesama jenis di Jambi antara korban inisial NA (22) dan pelaku Ahnaf Arrafif alias Eriyani, viral di media sosial. NA mengaku kenal dengan pelaku melalui aplikasi tantan pada Mei tahun 2021. Awalnya NA tidak mengetahui kalau Ahnaf Arrafif adalah perempuan.
Melalui akun twitternya, NA dengan nama akun @FashionkuStyle mencurahkan apa yang dialaminya. Ia mengungkapkan telah mengalami tekanan mental, sehingga meminta tolong untuk tidak menghakimi dirinya dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Jujur saya sangat menderita karena disini saya adalah korban dari tindak pencucian otak penipuan, pelecehan seksual, pencemaran nama baik terhadap saya & orang tua saya, serta korban malapraktik (pelaku mengaku sebagai dokter). Sebelumnya tolong jangan judge saya,” tulisnya.
Kasus tersebut saat ini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/6/2022), dengan pelaporan penipuan gelar dokter oleh pelaku Ahnaf Arrafif alias Eriyani. Ahnaf Arrafif didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Saya kenal sejak Mei tahun lalu, dan taunya dia seorang laki-laki yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf dan pengusaha batu bara. Dia juga mengaku lulusan dari luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tidak ada dalam daftar,” ungkap korban NA.
NA juga menyebutkan, saat melangsungkan pernikahannya yang dilakukan secara siri pada Juli 2021, pelaku menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan. (Iz)