Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku dan Truk Ilegal Logging

sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang sopir, serta mobil truk bermuatan kayu ilegal logging. Penangkapan terjadi di Jalan Jambi-Suak Kandis, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi, karena telah melanggar pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ri No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kedua tersangka ini yakni J, 35 tahun, warga Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir, dan Zt, warga Desa Ramin Kecamatan Kumpeh. Keduanya berhasil diamankan karena kedapatan membawa kayu ilegal logging, pada Senin 4 januari 2021.

Disampaikan oleh Iptu Khoirunnas, selaku Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, penangkapan terjadi saat pihaknya tengah melakukan patroli pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 19.54 WIB.

“Pada patroli ini berhasil diamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino bernomor polisi BG 8083 Uh, dan Colt Diesel PS bernomor polisi BH 8506 GC, yang membawa kayu rimba campuran sebanyak 10 kubik, dengan tujuan sawmill yang berada di kawasan Seberang Kota Jambi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: