Tilang Elektronik Berlaku, STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, mulai melakukan uji coba tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement. ETLE sendiri berfungsi untuk mengawasi pengendara roda dua dan empat, dan mencatat pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya melanggar lampu lalu lintas, penggunaan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan tidak mengenakan helm.

Di Kota Jambi sendiri akan dipasang 18 dari 8 titik, diantaranya:

Perempatan Simpang Bi
Simpang Paal 10 Kota Baru
Simpang Jelutung
Simpang Tugu Adipura
Simpang Talang Banjar
Simpang Bata
Simpang Sukorejo
Persimpangan Bank Mandiri Jelutung

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, setiap simpang nantinya akan dipasang dua kamera. Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji coba, dan akan baru diberlakukan serentak seluruh Indonesia pada 17 Maret 2021. Kebijakan ini menjadi salah satu program kerja 100 hari Kapolri baru, Jendral Listiyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya mengatakan akan tidak ada lagi polisi yang menilang di jalan.

Seluruh kamera akan dikontrol di ruang traffic management control (TMC) Satlantas Polresta Jambi. ETLE sendiri terbang canggih, karena akan mengirimkan data pengendara yang melakukan pelanggaran, mulai dari nomor plat.

Kompol Doni menuturkan, bagi pelanggar yang terbukti, jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan pembayaran, nantinya tidak akan bisa melakukan urusan administratif, seperti membayar pajak, balik nama, dan lainnya, karena data telah diblokir untuk urusan administratif.

“Kami telah berkoordinasi dengan Samsat, untuk pelanggar harus menyelesaikan urusannya terlebih dahulu ke Satlantas Polresta Jambi, baru bisa melakukan urusan administratif di Samsat.” ujarnya. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan