Berniat Buka Usaha Kayu di Jambi, Dua WNA Asal Cina Dideportasi

sekitarjambi.com – Jambi, Dua warga negara Cina, Hao Wu (37), dan Qiong Wu (33), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi. Pendeportasian dua negara asing, dikarenakan penyalahgunaan izin kunjungan yang dilakukan oleh dua WNA tersebut.

Bisri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi mengatakan, dua WNA tersebut diamankan di Singkut, Kabupaten Sarolangun. Berawal dari laporan warga, keduanya menyewa salah satu rumah di kawasan warga sekitar. Setelah keduanya diamankan, dua WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin kunjungan. Dari pengakuan keduanya, mereka berniat ke Sarolangun, untuk membuka usaha kayu.

Dari pemeriksaan intensif, keduanya diketahui telah 3 minggu berada di Provinsi Jambi. Keduanya datang dari Bandara Soekarno Hatta, dan kemudian ke Sarolangun menggunakan transportasi darat.

Keduanya saat ini telah dideportasi dari Jambi, pada Rabu 3 Februari 2021. Tepat pukul 3 sore, keduanya diterbangkan ke negara asal.

“Pendepostasian ini dilakukan untuk mencegah tindakan yang merugikan dan kedua pelaku mendapatkan tindakan pencekalan untuk tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.” ujar Bisri. (Dm)

Bagikan