THR Pegawai Swasta Segera Cair, Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

sekitarjambi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER), melalui Menteri Ida Fauziyah, menegaskan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN segera cair di minggu ketiga Ramadan 2022 ini. Bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. Dan apabila merujuk pada kalender pemerintah, untuk THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis KEMNAKER melalui Instagram resmi pada Jumat (15/4/2022).
KEMNAKER juga mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Sistem pembayaran THR 2022 pun harus kontan alias tanpa dicicil.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” jelasnya. (Iz)