345 Kendaraan Dinas di PEMKOT Jambi Nunggak Pajak
sekitarjambi.com – Sebanyak 345 kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota (PEMKOT) Jambi tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Kendaraan-kendaraan ini berasal dari 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Jambi, termasuk instansi-instansi penting seperti Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Husni, menjelaskan bahwa penunggakan PKB ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya koordinasi antar instansi dan kendala administrasi.
“Kami telah mengidentifikasi masalah ini dan sedang mencari solusi yang efektif untuk menanggulanginya,” ujar Husni, Senin (29/7/2024).
Sebagai langkah penanganan, DPKAD Kota Jambi telah mengirimkan surat kepada SKPD terkait dan mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.
“Sudah kami surati, kita harap diselesaikan, jangan sampai tidak diselesaikan. Ada juga laporan sudah berpindah tangan,” ujarnya.
Husni menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan data-data kendaraan dinas. Ia juga telah menyampaikan kepada Pj Wali Kota Jambi, bahwa sebagian kendaraan untuk dilelang.
“Sebagian mau kita lelang, sebagian kita kasih OPD yang masih butuh,” ujarnya.
Husni menuturkan bahwa untuk mencegah masalah serupa di masa depan, DPKAD Kota Jambi akan memperbaiki sistem monitoring dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan koordinasi antar instansi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.” tutup Husni.
Diketahui, daftar kendaraan menunggak membayar pajak tersebut tersebar mulai dari Sekretariat Daerah sebanyak 73 unit, Dinas Kesehatan sebanyak 56 unit, DPKAD sebanyak 53 unit, dan Dinas PUPR sebanyak 29 unit. Selain itu, Dinas Pendidikan sebanyak 16 unit, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 15 unit, Sekretariat DPRD sebanyak 14 unit, Kecamatan Kota Baru sebanyak 13 unit, Kecamatan Jelutung sebanyak 13 unit, Kecamatan Danau Teluk sebanyak 11 unit, dan 17 SKPD lainnya berjumlah 52 unit. (Iz)