30.000 KK di Provinsi Jambi Peroleh Bantuan JPS Tahap Satu

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri No. 1 tahun 2020, Jaring Pengaman Sosial oleh Pemerintah Provinsi Jambi, segera direalisasikan. Dengan kuota masing-masing Kabupaten/Kota, bantuan tersebut didistribusikan kepada rumah tangga yang masuk kriteria penerima.

Penerima bantuan sosial berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial Provinsi Jambi, ditetapkan oleh Kemensos RI. Pemprov Jambi telah menetapkan kuota secara keseluruhan, untuk 30 ribu rumah tangga yang berada di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi. Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan, dengan mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran bansos akibat keberagaman sumber bansos yang ada, contohnya yakni dari APBN, APBD Kab/Kota, CSR, Swasta, Parpol, maupun perorangan.

Untuk skema penerimaan JPS sendiri, disebutkan akan memverifikasi data berdasarkan NIK dan nomor handphone, guna menghindari data yang bersifat fiktif. JPS tahap I akan mulai didistribusikan segera pada Mei tahun ini.

Untuk kuota penerima bantuan JPS virus corona yang dialokasikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, yakni sebagai berikut, Kabupaten Kerinci sebanyak 2.438 rumah tangga, Kabupaten Merangin sebanyak 3.633 rumah tangga, Kabupaten Sarolangun sebanyak 3.131 rumah tangga, Kabupaten Batanghari sebanyak 3.371 rumah tangga, Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 3.632 rumah tangga, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 2.500 rumah tangga, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 3.523 rumah tangga, Kabupaten Bungo sebanyak 2.036 rumah tangga, Kabupaten Tebo sebanyak 1.711 rumah tangga, Kota Jambi sebanyak 3.012 rumah tangga, dan Kota Sungai Penuh sebanyak 1.013 rumah tangga.

Berdasarkan hasil rapat bersama SEKDA, BAPPEDA, BAKEUDA Provinsi Jambi, besaran bantuan JPS Provinsi Jambi adalah 600 ribu rupiah per rumah tangga per bulan, yang akan diberikan untuk periode 3 bulan yakni Mei, Juni, dan Juli tahun 2020. Dengan rincian bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada masyarakat akan didistribusikan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota dibantu tni, Polri, dan Babinsa, dan bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. Dalam program JPS ini, Pemprov Jambi menggelontorkan dana sebesar 102 miliar rupiah. (Wri)

Bagikan

42 thoughts on “30.000 KK di Provinsi Jambi Peroleh Bantuan JPS Tahap Satu

Tinggalkan Balasan