Tertata Rapi oleh PPIH Provinsi Jambi, Keberadaan Jemaah di Asrama Haji Jambi Tanpa Disibukkan Tas Kabin

sekitarjambi.com – Pemandangan tak biasanya dihadirkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Tentu dengan kematangan mekanisme, strategi penanganan layanan Jemaah Calon Haji (JCH) diupayakan untuk pencapaian optimal dengan mempercepat proses, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Pada tahun 2024 ini, sejak kedatangan jemaah di Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA) Jambi, tas jinjing jemaah berupa koper kecil tidak lagi dibawa ke dalam Aula Arafah, melainkan usai diturunkan oleh transportasi kendaraan dari kabupaten/kota, langsung dikelompokkan berdasarkan penempatan kamar jemaah di beberapa gedung yang ada di Asrama Haji Jambi, yakni Hijir Ismail, Safa, Marwa, Muzdalifah, Mina, Bir Ali, dan Ar Raudhah.

Al hasil ketika mendapatkan pelayanan one stop service, para jemaah tidak lagi disibukkan untuk membawa koper kecil.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Zeifni Ishaq, menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, tas kabin tidak diperkenankan dibawa ke dalam Aula Asrama Haji bersamaan dengan kedatangan jemaah.

“Ketentuan dari DIRJEN Haji terkait dengan kabin itu tidak boleh dibawa jemaah ke dalam aula di masing-masing tempat duduknya. Tapi langsung di-dropping terpisah dan langsung dimasukkan ke dalam bus terpisah dengan jemaah. Jadi jemaah itu hanya bawa tas paspor saja,” ujarnya.

Diketahui, terdapat beberapa ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia tahun 2024, yakni:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (Mk)

Bagikan