Terseret Kasus Korupsi APBDES 2019, Pjs Kades Sungai Tering Diamankan

sekitarjambi.com – Muara Sabak Tanjab Timur, Pejabat Sementara Kepala Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, ditetapkan sebagai tersangka, pasca terseret kasus dugaan korupsi APBDES tahun 2019.

Pelimpahan berkas tindak pidana korupsi yang menjerat Pjs Kepala Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang, atas nama Pamesange Bin Haji Welang, tengah dilakukan. Kasus tersebut mencuat pertama kali pada tahun 2019 lalu, setelah adanya hasil pemeriksaan lanjutan. Saat ini Pjs Kepala Desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka di awal tahun 2021, serta berkas telah masuk ke tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rahmad Surya Lubis mengatakan, kasus yang menjerat Pjs Kepala Desa ini, terkait APBDES 2019 dengan nilai mencapai 1,7 Miliar Rupiah.

“Kami menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya mencapai 287 Juta Rupiah, terkait pembangunan sejumlah proyek di desa. Diantaranya mulai dari proyek pembangunan lapangan sepak bola, bangun jalan, jembatan, serta sejumlah item yang tidak terlaksana.” ungkap Rahmad Surya Lubis.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Rm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan