Langgar Prokes Covid-19, Rumah Makan Basuo Disegel

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Rumah Makan Basuo, di Jl. A. Bakarudin, Simpang III Sipin, Kecamatan Alam Barajo, menjadi sasaran Polisi Pamong Praja Kota Jambi, dalam upaya mendisiplinkan tempat usaha dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Melihat kondisi tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, Satpol pp langsung bertindak, dengan menyegel sementara rumah makan tersebut, pada Selasa 19 Januari malam. Penindakan tempat usaha yang masih nakal tidak menerapkan protokol kesehatan ini, berdasarkan kepada Perwal No. 21 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Penyegelan tersebut bukanlah peringatan pertama. Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Mustari Affandi, sebelum ini, pihaknya telah memberikan lampu kuning kepada pelaku usaha, dengan dua kali peringatan atau sanksi. Yang mana peringatan pertama dengan sanksi denda 5 Juta Rupiah, dan peringatan kedua sanksi denda 10 Juta Rupiah.

“Selain protokol kesehatan, kami juga menemukan drainase yang sengaja ditutup, sehingga melanggar Perda No. 3 tahun 2016, tentang lingkungan hidup. Serta ditambah lagi, tempat usaha ini belum mengurus perpanjangan izin usaha.” ungkap Mustari Affandi. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan