Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Berakhir Pada November 2023

sekitarjambi.com – Pegawai honorer resmi dihapuskan pada seluruh instansi pemerintah berakhir November 2023. Hal ini diketahui dengan diedarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Resformasi Birokrasi (MENPAN-RB), Tjahjo Kumolo, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada Selasa (31/5/2022).

Pada isi surat disebutkan beberapa poin diantaran seperti, pegawai honorer supaya bisa tetap bekerja di instansi, diharapkan untuk ikut seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendatang.

Dan bila terdapat instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.

Namun bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Poin penting lain, MENPAN-RB memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai honorer akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Demikian dikutip oleh tim sekitarjambi.com dari Surat MENPAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (2/6/2022). (Iz)

Bagikan