Kartu BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM, STNK, Hingga Pendaftaran Haji
sekitarjambi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022.
Kementerian yang telah merealisasikan instruksi tersebut sejak 1 Maret 2022 yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, mengatakan bahwa setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.
“Jadi harus melampirkan kartu BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, dengan Inpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.
“Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk mensyaratkan kartu JKN-KIS untuk berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai syarat transaksi jual beli tanah, melalui Inpres tersebut, kartu BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat untuk mendapatkan fasilitas layanan umum lainnya seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, keberangkatan umrah dan haji. (Iz)