Sidang Kasus Korupsi Asrama Haji Kembali Digelar

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Rabu (12/2/2020) siang, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung asrama haji kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi untuk meringankan terdakwa Bambang. Sidang ini membahas terkait asal aliran dana.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Osyse Rosiana. Di hadapan majelis hakim Osye mengatakan, telah meminjamkan uang senilai 1,1 miliar rupiah kepada terdakwa Bambang. Untuk memenuhi angka senilai 1,1 miliar tersebut, Osye harus menggadaikan 10 keping emas.

Sebelum meminjamkannya, Osye juga diimingi-iming oleh Bambang akan diberikan profit sebesar 10 hingga 15 persen. Hanya saja saat ditanya majelis hakim apakah ada penjelasan dari terdakwa Bambang meminjam uang tersebut. Osye menambahkan uang tersebut akan digunakan sebagai penopang proyek di Jambi.

Diketahui, pinjaman uang senilai 1,1 miliar tersebut telah dikembalikan lengkap dengan profit sebesar 15 persen. Untuk asal uang dari mana, Osye mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sementara menurut keterangan terdakwa uang tersebut berasal dari uang proyek asrama haji.(Fa)

Bagikan

8 thoughts on “Sidang Kasus Korupsi Asrama Haji Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan