Dikira Surat Suara, Sopir Ini Tertipu Ternyata Mengangkut Rokok Ilegal

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Satu unit truk bernomor polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan oleh petugas Kantor Bea Cukai Jambi, di Jl. Tembesi – Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Kamis (19/11) dini hari. Truk yang dikendarai oleh seorang berinisial K tersebut kedapatan membawa 60 kardus berisikan 1.424.000 batang rokok ilegal.

Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, penangkapan truk tersebut berdasarkan informasi intelijen, yang menyatakan adanya sarana pengangkut truk yang membawa rokok illegal, tanpa dilengkapi pita cukai.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 05.30 WIB di jalan Tembesi – Jambi, Muara Bulian, Batanghari, dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, dan didapati 60 koli rokok ilegal,” ujar Heri Susanto.

Heri menjelaskan, rokok tersebut diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai. Rokok bernilai barang Rp. 569.600.000,- tersebut, merugikan negara senilai Rp 647.920.000-.

“Rokok ini pabrikan rumahan di Jawa, dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo,” jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, truk dan sopir diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi. Sementara itu, sang sopir berinisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truknya mengangkut rokok ilegal. Dirinya awalnya mengaku ditawarkan oleh seseorang berinisial A, untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.

“Saya sama sekali tidak tau kalau itu rokok, saya kira itu surat suara pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegangkan KPU Gresik dan KPU Nganjuk,” ujar K.

K mengaku, dirinya diupah senilai sepuluh juta rupiah.

“DPnya dibayar 5 juta dulu, sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa. Tapi saat ini, nomornya sudah ngak aktif lagi,” pungkasnya. (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan