Seorang Istri di Jambi Polisikan Suami Lantaran Menikah Lagi
![](https://sekitarjambi.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230512-WA0003-1024x568.jpg)
sekitarjambi.com – Seorang wanita asal Jambi bernama Eli (51) melaporkan sang suami sahnya yang berinisial SS ke MAPOLDA Jambi, karena menikah lagi secara diam-diam atau tanpa persetujuan dirinya.
Suaminya yang terlapor tersebut merupakan seorang pekerja Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu perusahaan perkapalan di Jambi.
Selain itu, pelaporan dilakukan lantaran sang suami sahnya nekat menikahi seorang wanita yang berprofesi sebagai guru ASN di wilayah Kabupaten Batanghari.
Pada Kamis (11/5/2023), Eli menyebutkan tepat satu tahun lebih setelah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 11 Maret 2022 lalu, namun suaminya hingga kini belum kunjung diamankan.
“Kami sudah lapor satu tahun lalu, tetapi belum ada perkembangan,” ujar Eli.
Eli menjelaskan bahwa suaminya tersebut sudah satu tahun tidak memberi nafkah, untuk dirinya dan dua anaknya.
Ia tidak pernah menduga, bahwa suaminya tega selingkuh, dan menikahi wanita lain hingga memiliki satu orang anak.
“Saya disini minta keadilan, memang kondisinya dalam satu tahun ini tidak pernah pulang, kalau sebelumnya sesekali masih pulang,” ungkapnya.
Eli kini telah mendatangi MAPOLDA Jambi untuk menanyakan perkara ini. Pasalnya, berdasarkan penyelidikan PPA DITRESKRIMUM POLDA Jambi, kepolisian telah menetapkan sang suami Eli berinisial SS sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Eli mengaku sudah memiliki cukup bukti, termasuk foto-foto istri muda suaminya, bersama dengan anak perempuan.
Eli bersama kuasa hukumnya melaporkan SS dengan Pasal 279 KUHPidana, tentang pernikahan di bawah tangan atau tanpa persetujuan istri pertama. (Iz)