Korupsi Proyek BTS, MENKOMINFO RI Johnny G Plate Ditangkap KEJAGUNG
sekitarjambi.com – Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) menangkap dan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO) RI, Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), pada Rabu (17/5/2023).
Proyek BTS tersebut merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), Muhammad Yusuf Ateh.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun),” ujarnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MENKOMINFO RI, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang KEJAGUNG.
Dari kasus ini, kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
BPKP menyebut pihaknya akan merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke partai politik Johny yakni Nasional Demokrat (NASDEM). Adapun keterlibatan Johnny diduga terkait jabatannya sebagai MENKOMINFO dan pengguna anggaran.
Selain Johnny, dalam kasus ini juga telah ditetapkan 5 tersangka lainnya, yakni inisial AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Iz)