Mixue Klaim label Halal, LPPOM MUI Beri Sanksi Administratif

sekitarjambi.com – Produk es krim Mixue menjadi viral dan banyak diperbincangan masyarakat, lantaran harganya yang murah dan enak. Es krim Mixue juga sempat tranding di Twitter lantaran di setiap sudut kota di Indonesia terdapat gerai es krim Mixue.

Namun, sayangnya gerai es krim yang didirikan oleh pengusaha China ini diketahui belum mengantongi sertifikat halal.

Akhir-akhir ini Mixue kembali viral, lantaran salah satu gerainya yang berada di Jawa Tengah memasang logo halal, padahal proses sertifikasi halal masih berlangsung.

Maka pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) langsung melayangkan teguran kepada produsen Mixue.

“Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham, juga menegaskan bahwa logo dan label halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham.

Melalui akun Instagramnya @mixueindonesia, pihak Mixue Indonesia mengungkapkan, penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan. Namun, Mixue Indonesia sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi halal.

“Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021 awal, namun memang belum selesai,” tulis akun resmi Mixue tersebut. (Iz)

Bagikan