Sempat Viral, Dua Pemeran Video Asusila Mantan Mahasiswa/i UNJA Ditahan
sekitarjambi.com – Usai diperiksa selama 5 jam, dua tersangka pemeran video asusila yang merupakan mantan mahasiswa/i UNJA, yang viral di Jambi beberapa waktu lalu, kini resmi ditahan di rumah tahanan (RUTAN) POLDA Jambi.
Penahanan tersebut dilakukan seusai penyidikan yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime DITRESKRIMSUS POLDA Jambi pada Rabu (9/10/2024).
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan POLDA Jambi,” ungkap KASUBDIT V Cyber Crime DITRESKRIMSUS POLDA Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (10/10/2024).
“Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 26 September 2024, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik POLDA Jambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.
“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan SATGAS pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas AKBP Reza Khomeini.
Mengenai surat nikah yang sebelumnya sempat diserahkan tersangka kepada penyidik, ternyata dibuat setelah video syur keduanya viral di jagad maya.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
KN dan MA dikenakan Undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
“Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model.” tutupnya. (Iz)